Barang haram tersebut dikemas dalam patung yang dikirim ke kawasan di daerah Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
"Pengakuan DO dan FS ini disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang yang sekarang menjadi DPO, inisial C," ujar Yusri saat rilis yang digelar secara daring, Rabu (4/8/2021).
Menurut Yusri, untuk membekuk C, penyidik masih meminta keterangan DO dan FS yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Ini yang masih kami kembangkan terus. Memang ternyata setelah kami lakukan bongkar, patung tersebut isinya ada 16 kilogram sabu," kata Yusri.
Adapun DO dan FS yang merupakan penerima narkoba sabu ditangkap di kawasan Bekasi.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat adanya informasi yang diterima penyidik dari Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta mengenai pengiriman barang mencurigakan.
"Kemudian dari informasi itu kami mengecek kiriman tersebut. Betul ada total 16 kilogram sabu yang akan masuk melalui pengiriman barang berupa patung," ujar Yusri.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran ke alamat tujuan pengiriman patung berisi sabu asal Afrika Selatan tersebut.
Awalnya, penyidik merasa kesulitan karena nama dan alamat penerima barang haram tersebut fiktif. Namun, setelah didalami, barang tersebut diketahui dikirim ke daerah Bekasi.
Polisi kemudian menangkap DO dan FS setelah menerima barang tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/04/16150911/polisi-buru-penyelundup-16-kg-sabu-lewat-pengiriman-patung-dari-afrika