Salin Artikel

Cynthiara Alona, Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi online sekaligus figur publik, Cynthiara Alona, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut dibacakan dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Dakwaan terhadap Alona dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana. Adapun hakim ketua dalam sidang itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi dan anggota II Fathul Mujib.

Selain Alona, dua terdakwa yang terjerat kasus serupa juga diancam maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada awak media, Kamis.

Cynthiara dkk didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapot mengakui, persidangan itu digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Kemudian, lanjut dia, jalannya agenda sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup lantaran para korban dalam kasus itu masih di bawah umur atau anak-anak.

Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi," tutur dia.

"Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," sambungnya.

Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret 2021 mengatakan bahwa Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.

DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/12123171/cynthiara-alona-terdakwa-kasus-prostitusi-anak-terancam-hukuman-10-tahun

Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke