"Pada hari ini kami sudah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam sebuah video yang diterima, Kamis.
Niko menyampaikan bahwa S diperiksa selama tujuh jam pada Rabu, mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB. Sebanyak 71 pertanyaan diajukan kepada S.
Sementara itu, YP (58), Direktur Utama PT ASA yang juga berstatus tersangka belum ditahan atas alasan kesehatan.
"Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak dokkes (kedokteran dan kesehatan Polres Jakarta Barat) untuk meyakinkan penyidik apakah yang disampaikan tersangka (terkait kondisi kesehatan) benar dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Niko.
Pada Selasa (3/8/021), YP telah diperiksa oleh penyidik selama 4,5 jam dengan 67 pertanyaan.
Untuk diketahui, S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh, Jumat (30/7/2021).
Pasalnya, ribuan obat terkait penanganan Covid-19 diduga ditimbun di gudang obat PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Obat-obatan yang ditimbun mencakup 730 boks Azithromycin Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.
Ada juga 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex. Seluruh obat tersebut disita sebagai barang bukti bersama satu buku catatan penerimaan barang.
Penimbunan obat ini, kata Bismo, dilakukan atas motif ekonomi.
"Ini dilakukan untuk motif ekonomi, motif keuntungan karena kalau menimbun akan menyebabkan kelangkaan, diharapkan harga semakin tinggi," ungkap Bismo.
PT ASA sendiri merupakan perusahaan besar farmasi (PBF) yang dapat menyalurkan obat dalam jumlah banyak.
"Jadi modus operandinya, pelaku memasukkan obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 5 Juli 2021 (ke gudang obat) termasuk Azithromycin. Kemudian tanggal 6 Juli salah satu customer meminta, lalu apotek juga nanya ke gudang tentang obat ini. Namun gudang menjawab tidak ada," kata Bismo.
PT ASA juga tak melaporkan adanya stok obat penanganan Covid-19 kepada Badan Pengawas obat dan Makanan (BPOM).
"Tanggal 7 Juli, BPOM mengundang PT ASA untuk Zoom Meeting terkait stok opnam obat yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, tapi selalu dijawab tidak ada, tidak dilaporkan," imbuh Bismo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/05/18404361/komisaris-utama-pt-asa-yang-diduga-dalang-penimbunan-obat-covid-19