Salin Artikel

Dinar Candy Berbikini di Pinggir Jalan dan Berujung Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Dinar Candy berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Aksinya itu divideokan adiknya sendiri dan rekamannya diunggah ke akun media sosial milik Dinar walau tak lama berselang video tersebut dihapus.

Dalam video itu tampak Dinar yang berbikini merah berjalan di trotoar dan membawa papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.

Walau diakun Instagram Dinar telah dihapus, video tersebut kemudian viral di media sosial.

Ditangkap polisi

Dinar Candy diamankan aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkait aksinya itu.

Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Dia langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi Dinar Candy berbikini direkam adiknya sendiri dari dalam mobil.

“Yang memvideokan itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone ini, milik dari Saudara DM atau DC,” ujar Yusri.

Dinar disebut telah menyuruh adiknya untuk merekam aksinya berbikini di pinggir jalan itu.

“Teman-teman bisa lihat di sini ada barang bukti dua handphone milik Saudari DC. Dengan menggunakan salah satu handphone ini kemudian berdasarkan perintah Saudara DC ini untuk memvideokan atau mengambil gambar atau kegiatan di sekitar Lebak Bulus sana, sekitar Jalan Adyaksa,” kata Yusri.

Jadi tersangka kasus pornografi

Polisi menetapkan Dinar sebagai tersangka karena mengenakan bikini di pinggir jalan. Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi.

"Kami menetapkan Saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah, sebagiaman dilaporkan Kompas TV, kemarin.

Azis mengatakan, Dinar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Polisi berkesimpulan Dinar tidak memperdulikan norma agama dan budaya saat berbikini di pinggir jalan.

“Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.

Azis menyebutkan, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi ahli di bidang kesusilaan, budaya, dan lainnya. Pihak lain yang diminta keterangan adalah saksi di lokasi kejadian dan sejumlah alat bukti seperti handphone dan media sosial milik Dinar Candy.

Ia dijerat dengan Pasal 16 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dinar terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Sementara tak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan jadi tersangka. Wajib lapor,” kata Azis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/06/07543731/dinar-candy-berbikini-di-pinggir-jalan-dan-berujung-jadi-tersangka-kasus

Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke