Setelah menuai kritik, DPRD Kota Tangerang membatalkan pengadaan bahan pakaian senilai Rp 675 juta itu pada Selasa (10/8/2021).
Kuasa hukum CV Adhi Prima Sentosa, Yanto Irianto mengatakan, gugatan itu diajukan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang lantaran DPRD dan Sektretariat Dewan (Sekwan) Kota Tangerang membatalkan hasil lelang pengadaan itu secara sepihak.
"Iya (pengajuan gugatan), itu (pembatalan) kan dilakukan secara sepihak," kata dia, Kamis (12/8/2021).
Pembatalan sepihak yang dilakukan DPRD dan Sekwan Kota Tangerang merugikan kliennya. Pihaknya bakal menyiapkan terlebih dahulu sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan gugatan.
Dia mengungkapkan, Sekwan Kota Tangerang bakal memanggil CV Adhi Prima Sentosa. Namun, Yanto tidak mengungkapkan lebih jauh apa yang akan dibahas dalam pemanggilan tersebut.
"Ada upaya Sekwan manggil saya, manggil perusahaan saya, monggo. Kami hanya bisa menyampaikan bahwa kami akan melayangkan gugatan," paparnya.
Dia menambahkan, CV Adhi Prima Sentosa beralamat di Cirebon, Jawa Barat. Workshop perusahaan itu ada di Jakarta; Serang dan Tangerang di Banten; dan lainnya.
Dibatalkan
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo sebelumnya mengatakan, pembatalan pengadaan bahan pakaian tersebut berdasarkan hasil rapat pada Selasa lalu.
"Berdasarkan rapat yang kami adakan, keputusan politis kami adalah membatalkan pengadaan tersebut," kata Gatot.
Dia menyebutkan, pembatalan itu bersifat secara keseluruhan. Berarti instansinya tak akan mengadakan penganggaran bahan pakaian pada tahun 2021.
"Dibatalkan setelah menerima berbagai usulan dari semua lapisan masyarakat," kata Gatot.
Dilansir dari situs lpse.tangerangkota.go.id, anggaran pengadaan bahan pakaian DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp 675 juta. Data dari situs yang sama, anggaran pengadaan bahan pakaian itu hanya sebesar Rp 312,5 juta pada tahun lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/12/14295781/pemenang-lelang-pengadaan-bahan-pakaian-senilai-rp-675-juta-akan-gugat