Ada sejumlah perubahan aturan selama perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, di antaranya pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat naik Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya sebagai syarat naik Transjakarta.
"Hal ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021," kata Prasetia melalui siaran pers, Kamis (12/8/2021).
Selama PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.30-21.30 WIB.
Sementara itu, STRP masih menjadi syarat naik KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat perjalanan para penumpang KRL.
“Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (10/8/2021).
Sebagaimana yang diatur pemerintah, penumpang KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/13/16510891/ppkm-level-4-di-jakarta-hingga-16-agustus-simak-syarat-naik-transjakarta