Seperti diketahui PPKM perpanjangan diterapkan pada 10-16 Agutus 2021.
"Aturan tersebut masih berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 58 yang salah satunya mengatur tentang syarat perjalanan untuk kereta lokal, kereta komuter dan kereta perkotaan," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).
Adapun STRP bisa digantikan dengan surat lainnya yaitu surat tugas dari pimpinan perusahan maupun instansi pemerintahan tempat bekerja.
Surat untuk kebutuhan mendesak juga bisa dijadikan syarat seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi.
Anne juga mengimbau agar pengguna KRL disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan saat berada di stasiun maupun saat berada di KRL.
"Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman antar pengguna," ucap Anne.
KRL Commuter, kata Anne, juga mendukung program percepatan vaksinasi bagi pengguna KRL sejak 25 Juli lalu yang sudah menjangkau 8.000 orang.
Untuk Senin besok, KRL Commuter kembali melakukan program vaksinasi di stasiun Cikarang dan Stasiun Duri.
"Untuk mengikuti program vaksinasi di stasiun, para pengguna dapat melakukan pendaftaran melalui situs vaksinasi.krl.co.id. Program ini masih akan berlanjut dalam pekan-pekan mendatang dan akan ada tambahan jumlah stasiun yang melaksanakan vaksinasi," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/15/16293581/strp-masih-jadi-syarat-naik-krl-selama-ppkm-berlangsung