Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, ketiga pelaku itu berinisial RH (27), EP (35), dan WB (31).
Ketiganya ditangkap lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat berkait adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang.
"Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan observasi di tempat itu. Penyelidikan dan observasi dilakukan kurang lebih satu minggu," papar Yusri didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima pada awak media, Senin (16/8/2021).
Kepolisian lantas menemukan target sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari laporan masyarakat.
Pihaknya kemudian mengikuti pelaku secara diam-diam hingga gerbang Tol Tomang pada 12 Agustus 2021.
"Di pintu Tol Tomang, kami menangkap tiga tersangka. Saat digeledah, ditemukan dan disita 200 gram sabu di dua klip bening," ungkap Yusri.
Berdasar hasil penyelidikan, ketiganya hendak mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Tiga orang itu, lanjut Yusri, mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyidik masih menyelidiki terkait informasi itu.
Yusri menaksir, nilai jual 200 gram sabu itu sebesar Rp 260 juta.
Jika 200 gram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancurkan masa depan sekitar 1.000 jiwa.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," papar dia.
"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," imbuh Yusri.
Sebelumnya, kepolisian juga menangkap seseorang yang terjerat kasus narjoba jenis sabu.
Kurir sabu berinisial MT (22) itu ditangkap di hotel daerah Bengkulu pada 3 Agustus 2021.
Besaran sabu yang disita dari kurir asal Bandung, Jawa Barat, itu mencapai 18,74 kilogram senilai Rp 20 miliar.
MT dijanjikan bakal mendapat upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pemesannya.
Berdasar pemeriksaan, MT juga mendapatkan perintah untuk mengantarkan sabu dari seseorang di dalam lapas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/16/19160861/3-orang-bawa-sabu-200-gram-ditangkap-polisi-di-tol-tomang