Salin Artikel

Fraksi PDI-P DPRD DKI Dukung Anggotanya Ajukan Hak Interpelasi Formula E

Gembong mengatakan, Fraksi PDI-P mendukung para inisiator pengajuan hak interpelasi itu.

"Posisi fraksi ada untuk memberikan support dan dukungan kepada teman-teman sebagai inisiator (pengajuan hak interpelasi)," kata Gembong melalui telepon, Selasa (17/8/2021).

Dia mengemukakan, interpelasi merupakan hak anggota yang bisa digunakan oleh siapapun. Interpelasi bisa diajukan ke rapat paripurna untuk dibahas jika diajukan oleh 15 anggota yang berasal minimal dari dua fraksi berbeda.

Meski belum menugaskan secara resmi seluruh anggota fraksi, Gembong menyebut PDI-P akan mendorong interpelasi itu bisa terwujud.

"Sikap fraksi adalah memberikan dukungan kepada anggota Fraksi PDI-P yang sekarang sedang melakukan penggalangan terhadap fraksi-fraksi lain untuk diajak bersama-sama melakukan dukungan terhadap usul inisiatif melakukan interpelasi itu," ujar Gembong.

Dia mengatakan, pada saatnya nanti Fraksi PDI-P akan menugaskan seluruh anggotanya untuk mendukung interpelasi tersebut berjalan.

"Tahapan berikutnya gimana? Tahapan berikutnya seluruh anggota fraksi pasti memberikan dukungan itu. Tapi pada saatnya nanti, bukan sekarang," kata dia.

Sebelumnya, lima anggota Fraksi PDI-P, antara lain  Wakil Ketua Fraksi PDI-P Ima Mahdiah, menginsiasi pengajuan hak interpelasi untuk program Formula E. Ima Mahdiah mengunggah surat penyampaian usulan hak interpelasi yang ditunjukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta lewat akun Instagramnya @ima.mahdiah.

"Betul (sudah mengajukan interpelasi)," kata Ima saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin kemarin.

Dalam unggahan, surat penyampaian usulan hak interpelasi tersebut terlihat sudah ditandatangani lima anggota Fraksi PDI-P. Ima mengatakan, lima anggota yang sudah tandatangan tersebut baru langkah awal. Dia optimis akan lebih banyak lagi anggota dewan yang ikut mengajukan hak interpelasi tersebut.

"Saya optimis ini akan berjalan dan didukung anggota dewan lainnya karena menyangkut uang rakyat yang tidak bisa dijelaskan secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta sampai dengan saat ini bahkan kerugian yang sudah ditemukan oleh BPK sebesar 106 miliar rupiah," kata Ima.

Hak interpelasi atau hak bertanya yang melekat pada anggota DPRD DKI untuk meminta keterangan Gubernur Anies bisa direalisasikan jika sudah disetujui dalam rapat paripurna.

Interpelasi bisa digulirkan ke dalam rapat paripurna jika ada dua fraksi dan sekurang-kurangnya 15 anggota dewan yang mengajukan kepada pimpinan DPRD DKI untuk dijajakan dalam Rapat Paripurna.

Syarat untuk terwujudnya interpelasi adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Itu artinya harus ada 54 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan interpelasi disetujui atau tidak.

Dari 54 orang yang hadir, setidaknya harus ada 28 anggota dewan dalam rapat paripurna menyetujui usulan penggunaan hak interpelasi tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/17/16375501/fraksi-pdi-p-dprd-dki-dukung-anggotanya-ajukan-hak-interpelasi-formula-e

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke