JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan tarif batas atas pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa-Bali, yakni sebesar Rp 495.000.
Hanya saja, belum semua penyedia layanan PCR di Ibu Kota yang menerapkan tarif batas atas tersebut.
Masih ada beberapa tempat yang menarik biaya lebih tinggi, bahkan hingga mencapai Rp 900.000 per satu kali tes.
Berikut rangkuman hasil penelusuran Kompas.com terkait biaya tes PCR terbaru di Jakarta:
Klinik Prodia
Klinik Prodia di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku sudah mengikuti ketentuan pemerintah dan mematok biaya tes PCR sebesar Rp 495.000.
Hanya saja, pengguna layanan tes PCR wajib untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang ada di klinik tersebut. Biaya konsultasi adalah Rp 132.000.
Dengan begitu, setiap warga yang berniat untuk melakukan tes PCR di Prodia perlu merogoh kocek sebesar Rp 627.000.
Mereka bisa terlepas dari kewajiban melakukan konsultasi dokter dengan membawa surat keterangan dokter sendiri.
“Kita persyaratannya begitu dari atasan,” ujar resepsionis Prodia Cideng kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Klinik Prodia sendiri memiliki banyak cabang di Jakarta.
Bumame Farmasi
Bumame Farmasi yang memiliki 29 cabang di Jakarta juga mengaku telah menetapkan tarif tes PCR sesuai ketentuan pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.
Hasil tes keluar dalam waktu 1 x 24 jam.
Jika pengguna layanan ingin mendapatkan hasil yang lebih cepat, maka mereka perlu membayar lebih banyak.
Dengan membayar Rp 750.000, hasil keluar dalam 16 jam. Sementara itu, hasil bisa keluar dalam 10 jam jika membayar Rp 900.000.
RS Yarsi Cempaka Putih
Rumah sakit ini menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis beralasan, kelebihan tarif untuk biaya administrasi.
"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.
(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/18/14504671/tarif-tes-pcr-terbaru-di-jakarta-biaya-maksimal-rp-495000-belum-berlaku