Salin Artikel

Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.

Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.

Tarif turun jadi Rp 495.000

Instruksi Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR disampaikan pada Minggu (15/8/2021). Menurut Presiden, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden juga meminta, dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.

Jokowi menegaskan, penanganan pandemi membutuhkan kecepatan.

Setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.

Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000. Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.

Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.

Sehari setelah aturan itu berlaku, Kompas.com melakukan pengecekan secara acak ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta. Hasilnya, masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.

Tak boleh ada biaya tambahan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.

Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.

"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).

Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.

"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.

Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan. Abdul menegaskan, hal itu melanggar aturan.

"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.

Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.

"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.

Masih ada biaya tambahan

Namun, biaya tambahan ternyata masih ada di sejumlah klinik atau rumah sakit. Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.

Klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.

Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.

"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Resepsionis itu menjelaskan, pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter jika membawa sendiri surat keterangan dokter.

Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi beralasan, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.

"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya, hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi. Untuk hasilnya itu, harus diinterpretasikan oleh dokter," kata Ulul.

RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis RS beralasan, tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.

RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.

Layanan instan lebih mahal

Cara lainnya untuk menetapkan harga tes PCR lebih mahal adalah dengan menawarkan layanan instan.

Cara ini diterapkan oleh Bumame Farmasi yang mempunyai 29 lokasi layanan di wilayah Jabodetabek dan 20 di antaranya di Jakarta.

Perusahaan itu memang menetapkan tarif test sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Hasil tes dengan tarif sebesar itu baru keluar dalam waktu 1x24 jam.

Namun, pengguna tes PCR bisa mendapatkan hasil lebih cepat jika merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, tarifnya Rp 750.000. Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.

Rumah Sakit Mayapada Hospital yang memiliki cabang di Rasuna Said Kuningan juga menerapkan layanan serupa. Lewat akun Instagram rumah sakit itu diketahui bahwa tarif tes PCR Rp 489.000 dengan hasil 1x24 jam.

Namun, untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar 500.000. Sementara untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, biaya tambahannya sebesar Rp 900.000.

Dinkes akan menegur

Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.

"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.

Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran. Jika sudah diberi teguran tetapi masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.

"Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/20/07342551/saat-instruksi-jokowi-soal-tarif-tes-pcr-tak-dipatuhi-sejumlah-rs-dan

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke