TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang ibu yang membuang anaknya di Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Senin (23/8/2021). Anak itu diketahui baru saja dilahirkan.
Adapun pelaku membuang putrinya di Masjid Al-Muhajirin, Panunggangan Utara, pada Senin kemarin.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril berujar, pihaknya mengamankan pelaku yang berinisial W (28) usai memeriksa rekaman CCTV di sekitar Masjid Al-Muhajirin dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasar keterangan W, dia melakukan hal itu karena putri kandungnya merupakan hasil hubungan dengan suami orang.
"Dia hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan memiliki anak. Sementara, ini (kehamilan W) di luar dari pada pernikahan," tutur Tapril dalam rekaman suara yang diterima, Selasa (24/8/2021).
W lantas merasa kebingungan dan tak ingin hubungan serta kandungannya diketahui oleh pihak keluarga.
Dia kemudian membuang bayi tersebut di Masjid Al-Muhajirin.
"Dia bingung, takut dimarahi keluarga, dicaci-maki orangtuanya. Makanya dia mengambil keputusan itu," ucapnya.
Tapril melanjutkan, W merupakan warga asli Pinang.
Namun, dia tinggal di kontrakannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat, karena sedang bekerja di Jakarta.
W pun melahirkan putrinya di kontrakan tersebut.
Kepolisian, lanjut Tapril, tengah memeriksa lebih lanjut atas perbuatan yang W lakukan.
"Kita limpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Yang menangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," urainya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/24/21510411/polisi-amankan-seorang-ibu-yang-buang-putrinya-di-pinang