Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengeklaim bahwa terdapat pengaduan dari warga yang disebut merasa resah dengan keberadaan mural tersebut.
"Yang pertama corat-coret kan enggak boleh. Kedua, meresahkan juga kontennya. Boleh corat-coret kalau ada izinnya. Itu kan dari masyarakat juga pengaduannya," kata Lienda kepada wartawan pada Sabtu (28/8/2021).
"Kalau mau memang menyampaikan aspirasi, sampaikan saja dengan bijak, dengan baik, tidak usah corat-coret tembok," ia menambahkan.
Mural yang dihapus aparat gabungan bertulisan "Tuhan, Aku Lapar" dengan gambar sosok orang gundul memegang perutnya.
Di sampingnya, tembok bercat putih tersebut ditulisi "Kita hidup di kota di mana mural dianggap kriminal dan korupsi dianggap budaya".
Di sebelahnya, ada tulisan "Terus dibatasi tapi tak diberi nasi".
Kini, tulisan-tulisan itu sudah ditimpa menggunakan cat berwarna kelabu. Pesan dalam kritik itu tak lagi dapat terbaca.
Lienda mengeklaim, langkah aparat sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda).
"Di perda kan kecuali kalau ada izin. Kayak mural yang di Juanda itu, kan ada izin dari pemerintah kota (sehingga diperbolehkan) dan kontennya juga jangan meresahkan masyarakat juga," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/28/14000221/mural-kritik-pemerintah-kembali-dihapus-aparat-kali-ini-di-citayam