Ayu Thalia diketahui melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
"Langkah hukum selanjutnya, kami siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan, Sean siap menghadapi proses hukum guna meluruskan perkara dugaan penganiayaan yang disebutnya tidak benar itu.
"Bahwa ini adalah perbuatan fitnah karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan, Sean yang merasa tak pernah melakukan penganiayaan itu telah melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah mengenai penganiayaan.
Sean juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polres Metro Jakut berupa flashdisk.
"Disertakan alat bukti berupa flashdisk yang isinya bisa ditanyakan ke penyidik," kata Ramzy.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser sebelumnya membenarkan adanya laporan masuk yang dibuat oleh Ayu Thalia dengan terlapor Sean.
Adapun dalam laporan, dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia mengenai kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kita tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan, belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/01/18022621/dilaporkan-atas-tuduhan-aniaya-ayu-thalia-anak-ahok-siap-hadapi-proses