Dugaan pembiaran tersebut yang turut membuat Komnas HAM menyelidiki kasus ini.
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9/2021).
Beka menyatakan, Komnas HAM akan memanggil pihak KPI untuk mengusut dugaan pembiaran ini.
Sebab, korban mengaku sudah pernah melaporkan kejadian pelecehan yang ia alami ke atasan pada 2019, tetapi tidak direspons.
Komnas HAM akan menggali apakah selama ini ada upaya dari pihak KPI dalam merespons dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS oleh rekan kerjanya.
"Ini kan peristiwanya berulang. Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada. Terus soal SOP mereka dalam menghadapi kasus yang ada. Kira-kira begitu," kata Beka.
Selain itu, Komnas HAM juga berencana memanggil pihak kepolisian. Sebab, MS juga menyatakan pernah dua kali melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir, tetapi tidak diproses.
"Dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor kepolisian dan katanya ditolak dan terus hari Rabu (1/9/2021) malam sudah melaporkan ulang dan diterima. Nah kami ingin mendapat keterangannya seperti apa, langkah-langkah dari kepolisian juga kira-kira pasalnya apa yang akan dikenakan," kata Beka.
Namun, sebelum memanggil pihak KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dulu meminta keterangan korban.
Komnas HAM sudah menjadwalkan untuk mendengar keterangan MS pada hari ini.
Namun, pengacara MS menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena masih kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Jawaban KPI dan polisi
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengakui, ia memang pernah menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan MS. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019 silam.
"Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa dipindah ke divisi lain," tutur Nuning.
Merespons permintaan MS, Nuning mengatakan bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh.
Korban bisa pindah divisi lain jika terdapat formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
Namun, Nuning mengeklaim, saat itu MS sama sekali tak menyinggung soal pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
"Yang bersangkutan hanya menyampaikan itu, tidak ada diskusi langsung. Bagi saya tidak kemudian harus banyak ngerumpi, maka kemudian bertanya pertanyaan-pertanyaan soal substansi pekerjaan," kata Nuning.
Nuning mengaku baru mengetahui terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami MS pada Rabu (1/9/2021) siang saat surat terbuka MS beredar luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah keterangan korban yang mengaku pernah melapor sebanyak dua kali ke Polsek Gambir.
Yusri menegaskan, MS baru membuat laporan pelecehan yang dialaminya ke Polres Jakpus setelah kisahnya viral.
"Saudara MS tidak pernah membuat atau datang ke Polsek Gambir membuat laporan polisi," ujar Yusri.
Yusri juga menegaskan bahwa surat terbuka yang viral itu bukan ditulis oleh MS.
Pengacara MS, Muhammad Mualamin, mengakui bahwa surat terbuka itu tak ditulis langsung oleh korban.
Surat itu ditulis oleh Mualamin selaku kuasa hukum, tetapi dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS.
Mualamin pun membantah keterangan Yusri bahwa kliennya tak pernah melapor ke Polsek Gambir.
Mualamin memastikan bahwa kliennya pernah melapor, tetapi tidak ditanggapi karena tak memiliki cukup bukti.
"Ya jadi ditanya (oleh polisi), 'Waktu dilecehkan bareng-bareng itu buktinya apa?' Loh sebagai korban ya tidak punya bukti visual. Foto atau apa ya tidak sempat," kata Mualimin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/03/14330741/komnas-ham-ada-dugaan-pembiaran-dalam-kasus-pelecehan-seksual-di-kantor