"Jakarta sudah "normal" pagi ini lokasi puri indah jakbar. Musiknya kenceng kaya saepul jameel lagi mau konser perdana ????," demikian keterangan dalam video yang disebar oleh pemilik akun Twitter @kurawa.
Dalam video berdurasi 42 detik yang tersebar, terlihat ada kerumunan warga yang tengah melaksanakan senam bersama.
Mayoritas warga yang ikut senam mengenakan baju berwarna putih dan celana berwarna merah.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyatakan, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada Minggu (5/9/2021).
"Memang ada kejadian hari Minggu tanggal 5 September jam 05.00 sampai jam 08.00 WIB," kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Menurut Tamo, peristiwa serupa sudah pernah terjadi pada September 2020. Penyelenggara kegiatan senam juga pihak yang sama.
"Jadi ini kejadian berulang ini, pesertanya juga sama, dari sanggar senam sama," kata Tamo.
Tamo menjelaskan bahwa pada 2020, tersebar juga video di lokasi yang sama.
Pada 2020, pihak penyelenggara telah dikenai sanksi teguran tertulis dan sanksi denda sejumlah Rp 250.000 karena ada peserta yang tak mengenakan masker.
Pada kesempatan ini, Tamo mengaku telah memanggil penyelenggara sekaligus pemilik sanggar yang melaksanakan senam, Pungki (50).
Kepada Pungki, Tamo mengenakan sanksi sejumlah Rp 2 juta.
"Ketika kita sampaikan melanggar dan kita kenakan denda, Bu pungki menerima dan sudah menyampaikan permintaan maaf," jelas Tamo.
Menurut Tamo, Pungki mengaku tidak tahu bahwa selama PPKM level 3, kegiatan olahraga hanya diperbolehkan digelar di fasilitas olahraga dengan kapasitas 50 persen.
"Kata beliau (Pungki) karena ketidaktahuan, memang beliau memiliki persepsi sendiri bahwa seolah-olah sudah bisa dan beliau tidak mengetahui bahwa yang bisa itu di fasilitas olahraga, bukan di jalanan," jelas Tamo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/15134601/senam-timbulkan-kerumunan-di-puri-kembangan-penyelenggara-pernah-lakukan