JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, pernah melapor ke pihak internal terkait perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Namun, MS justru kecewa dengan cara penyelesaian pihak internal KPI.
"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara korban MS ini dipindah ruangan, dipindah ruangannya dari para pelaku. Tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi," kata kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Bahkan, lanjut Rony, tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada para pelaku.
"Jadi atas dasar itu klien kami merasa kecewa, atas sikap dan keputusan yang tidak ada sanksinya kepada pelaku dari pihak internal," ucap Rony.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
MS sudah pernah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, EO dan CL.
Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.
MS yang tengah bekerja tiba-tiba didatangi oleh para terlapor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/06/18394451/laporkan-pelecehan-seksual-ke-kantor-pegawai-kpi-hanya-dipisah-ruangan