Ia mengaku sangat setuju dengan surat terbuka yang sebelumnya telah dibuat oleh MS selaku korban.
MS dalam surat terbukanya untuk netizen Indonesia meminta agar publik tidak melakukan perundungan pada keluarga terduga pelaku.
"Komnas HAM sangat setuju dengan surat MS yang terakhir untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, termasuk terduga pelaku," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).
Beka mengingatkan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan. Para terlapor belum divonis bersalah.
"Ini kan baru terduga. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan sehingga semuanya kalau sudah terang akan ketahuan siapa saja pelakunya dan seperti apa tindakannya," kata Beka.
Para pegawai yang menjadi terlapor dalam kasus pelecehan seksual sebelumnya tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya.
Mereka berencana mempidanakan sejumlah akun warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan.
Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.
"Ya sekarang kan masing-masing terlapor didampingi oleh kuasa hukum berbeda-beda, cuma kami sudah mempertimbangkan juga kami akan rembuk, bentuk tim, dan memikirkan siapa saja yang akan kita laporkan," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar menegaskan, perundungan di dunia maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya.
Bahkan perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.
Selain mempidanakan sejumlah warganet, Tegar juga menegaskan bahwa kliennya berencana melaporkan balik MS.
Sebab, perundungan yang dialami kliennya disebabkan oleh tuduhan yang dilontarkan MS dalam rilisnya.
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.
Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Sementara terkait perundungan, Tegar menyebut hal itu masih dalam batas wajar layaknya rekan sekantor.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
MS sempat mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.
KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus juga telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 22 Oktober 2015, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/16155071/komnas-ham-minta-warganet-tak-merundung-terduga-pelaku-pelecehan-seksual