Sebagaimana diketahui, skema PTM terbatas telah diizinkan untuk dilaksanakan di Kota Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan bahwa PTM bakal digelar mulai 13 September 2021.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaludin menyebutkan, peraturan itu merupakan salah satu persyaratan yang harus diterapkan selama PTM berlangsung.
Dia mencontohkan, jika ada 50 SMP dalam satu kecamatan, maka hanya ada sekitar 10 sekolah yang diizinkan menggelar PTM.
Peraturan itu tak hanya berlaku untuk jenjang SMP, melainkan juga untuk jenjang TK dan SD.
"Konsepnya untuk SD, yang akan PTM di angka 10 persen per kecamatan, sedangkan untuk TK 10 persen maksimalnya," papar Jamaludin dalam rekaman suara, Selasa (7/9/2021).
Dia berujar, rencana tersebut masih bergantung asesmen yang masih dilakukan oleh Dindik Kota Tangerang.
Adapun asesmen yang dilakukan, yaitu pemetaan penyebaran zona merah tingkat RW di Kota Tangerang.
"Semua sekolah diasesmen, tapi lagi nunggu rekomendasi camat. Tergantung dari zona RW-nya, kalau masih merah tidak diizinkan dulu," urai Jamaludin.
Berkait penunjang skema PTM, di setiap sekolah hanya diisi oleh 50 persen siswa, mata pelajaran olahraga berbentuk praktik belum diizinkan, kantin ditutup, dan pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di sekitar area sekolah.
"Anak-anak bawa makan sendiri. Selama istirahat 15 menit, mereka tidak boleh keluar, makan di kelas," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/07/21561271/rencana-pemkot-tangerang-hanya-20-persen-smp-di-tiap-kecamatan-yang-boleh