JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memeras sopir bus pengangkut peserta vaksinasi Covid-19 dibebastugaskan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pembebastugasan merupakan rangkaian sanksi yang diberikan kepada dua oknum Dishub yang berinisial SG dan S itu dengan sanksi disiplin sedang.
"Yang bersangkutan juga dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama satu tahun," ujar Chaidir saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/9/2021).
Chaidir menjelaskan, selain dibebastugaskan, hukuman disiplin sedang tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tunjangan kinerja daerah (TKD) diberikan hanya 70 persen selama enam bulan.
Sanksi yang diberikan, kata Chaidir, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena kedua oknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dia mengatakan, berbeda dari petugas Dishub DKI Jakarta yang berstatus penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) seperti kasus petugas Dishub nongkrong di masa PPKM darurat sebelumnya.
"Kalau PJLP langsung PHK," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, peristiwa bus pengangkut warga yang akan melakukan vaksinasi dihentikan oleh dua petugas Dishub DKI Jakarta.
Peristiwa itu terjadi di sekitar ITC Cempaka Putih pukul 09.08 WIB, Selasa kemarin.
Tidak hanya dihentikan, kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu juga meminta sejumlah uang agar bus itu bisa kembali melaju.
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," ujar Tigor.
Kedua oknum ini awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat bus yang digunakan, kemudian meminta uang damai Rp 500.000.
"Jika si sopir tidak memberi uang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub Jakarta," kata Tigor.
"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Tigor menyayangkan kejadian ini. Padahal, pendamping yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin.
"Tetapi, kedua petugas Dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/14473931/petugas-dishub-dki-yang-peras-sopir-pengangkut-peserta-vaksinasi