Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan razia ke tempat-tempat usaha di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Dari provinsi baru satu, untuk di tingkat kota tadi saya mendapat informasi ada empat tempat mulai dari Fatmawati, Benda di Kemang, Antasari,” ujar Ujang kepada wartawan di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Satu tempat usaha, yakni A/A Bar dan Resto di Gunawarman ditutup selama masa PPKM Level 3.
Satpol PP menemukan A/A Bar dan Resto melanggar peraturan di PPKM Level 3.
“Sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan,” tambah Ujang.
Adapun, tempat-tempat lain di Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis.
Tempat tersebut yang diberi sanksi merupakan restoran kelas menengah.
Ujang menyebutkan, Satpol PP di tingkat provinsi, kota, dan kecamatan melakukan pengawasan di sejumlah tempat.
“Beberapa kejadian tempat usaha yang ditutup sementara ini masih belum ada efek jera,” ujar Ujang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/11/06073681/melanggar-satu-bar-di-jaksel-dilarang-beroperasi-selama-ppkm-level-3