BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan syarat pemakaian aplikasi Peduli Lindungi untuk warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan persyaratan tersebut merupakan upaya untuk mencegah dan melacak penyebaran Covid-19.
"Kita tidak ingin kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai meninggi kembali, salah satunya lewat kebijakan pencegahan kasus di tempat pelayanan publik," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (13/9/2021).
Rahmat berujar, syarat pemakaian aplikasi PeduliLindungi dalam pengurusan administrasi kependudukan dimulai pada Kamis (9/9/2021).
Pemberlakuan kebijakan tersebut bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 440/1395/SET.COVID-19.
"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik," ujarnya.
Lanjutnya, Rahmat mengatakan warga yang hendak mengurus perizinan dan dokumen lain di kantor kecamatan, kelurahan, serta fasilitas pelayanan publik lain juga disyaratkan sudah menjalani vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemohon dokumen tersebut diwajibkan memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," ungkapnya.
Untuk itu, Rahmat meminta seluruh kantor pelayanan publik negeri maupun swasta mensyaratkan vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan pelayanan.
"Imbauan ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity (kekebalan komunal) di Kota Bekasi pada akhir 2021 mendatang," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/15445221/pemkot-bekasi-wajibkan-warga-pakai-aplikasi-pedulilindungi-saat-urus