Salin Artikel

Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Usai Tragedi Kebakaran, LBH Masyarakat: Semoga Tidak Berhenti di Situ

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh selaku kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Jumat pekan lalu.

LBH Masyarakat dan LBH lain berharap, bentuk tanggung jawab yang dilakukan pemerintah atas kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang tidak sebatas menonaktifkan Victor dari jabatannya saja.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumhan menonaktifkan Victor agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham berkait peristiwa kebakaran yang terjadi.

"Kalau dikatakan itu tujuannya menarik pertanggungjawaban Kepala Lapas (Victor), itu suatu hal yang enggak bisa saya bilang suatu hal yang baik," papar pengacara publik LBH Masyarakat Maruf Bajammal melalui sambungan telepon, Selasa (21/9/2021).

"Tapi, mungkin ini sebagai awal mula yang baik. Saya harap tidak hanya berhenti sampai di situ karena ini ada kesalahan sistemik," imbuhnya.

Maruf menegaskan, pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi bukan hanya Victor saja.

Melainkan, Menkumham Yasonna H Laoly, Dirjen Pas Kemenkumham Reynhard Silitonga, dan Kepala Kantor Kemenkumhan Wilayah Banten Agus Toyib, juga bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 napi tersebut.

"Yang bertanggungjawab itu levelnya tidak hanya Kepala Lapas. Bahkan dari Menkumham, Dirjen Pas, Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Banten, yang kita mintakan bentuk pertanggungjawabannya," urainya.

Tak hanya itu saja, imbuh dia, kepolisian seharusnya tak hanya menetapkan tiga petugas lapas yang dijadikan sebagai tersangka.

"Polisi harusnya bisa mengusut ini lebih jauh dan tidak terbatas kepada pelaku (yang bertugas di) lapangan," ucapnya.

LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, sebelumnya menilai, Yasonna dan jajarannya telah melalaikan tugas yang tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, yakni pemerintah wajib melindungi masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Yasonna dan sejumlah pejabat lainnya yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran tersebut.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, 41 napi tewas di tempat dan puluhan lainnya terluka.

Kemudian, delapan napi tewas di RSUD Kabupaten Tangerang.

Total napi yang meninggal akibat kebakaran itu berjumlah 49 orang.

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.

Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/09123711/kalapas-tangerang-dinonaktifkan-usai-tragedi-kebakaran-lbh-masyarakat

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke