Salin Artikel

Pengacara Korban Berharap Bruder Angelo Dihukum Maksimal

Pengacara para korban Angelo, Judianto Simanjuntak, berharap agar nantinya Angelo dituntut dengan hukuman maksimum sesuai dakwaan yang dia terima, yaitu Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Yang kami harapkan dari Pengadilan hukuman maksimal," kata Judianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

"Karena ini masa depan anak, bagaimana mereka diperlakukan secara tidak wajar dan adil. Yang dipengaruhi tidak hanya fisik mereka, tetapi psikologi dan juga masa depannya," jelasnya.

Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak mengandung 2 pasal yang keduanya dapat menjerat Angelo.

Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E (melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Angelo sebelumnya dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019, karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Angelo sempat ditahan pada 2019, namun ia bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.

Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap.

Polisi kemudian kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan.

Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini.

Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.

Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Cabuli korban

Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Depok saat ini, Angelo mencabuli anak-anak panti asuhannya sendiri pada 2019 lalu.

Judianto Simanjuntak menyebut bahwa salah satu kasus pencabulan yang terungkap adalah pelecehan seksual di dalam toilet kantin pecel lele.

Ketika itu, Angelo sedang makan bersama korban di sana.

"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).

Namun, sebetulnya bukan hanya satu kasus ini saja pencabulan yang dilakukan oleh Angelo.

Ia kadung kondang sebagai "sang kelelawar malam". Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti asuhan pada malam hari.

Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.

Bahkan, di luar panti asuhan pun, Angelo juga beraksi.

Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot.

Ketika itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.

"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.

"Lalu ketika teman-temannya sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam (angkot), di situ lah kesempatannya. Tapi ada saksi yang melihat itu, sopir angkot itu, yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/20501891/pengacara-korban-berharap-bruder-angelo-dihukum-maksimal

Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke