JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki penyebab kebakaran Cahaya Swalayan di Jalan Cilandak KKO, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penyelidikan dilakukan untuk mencari unsur pidana di balik kebakaran yang menghanguskan Cahaya Swalayan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Olah TKP, lanjut Akbar, merupakan upaya pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.
“Artinya dari situ menjadi dasar kita untuk lebih menindaklanjuti lagi untuk lebih mengetahui lagi apakah ada atau tidak unsur tindak pidana di dalamnya,” kata Akbar saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021) sore.
Akbar menyebutkan, pihaknya masih belum menemukan dugaan kelalaian dalam peristiwa kebakaran.
Kesimpulan adanya dugaan kelalaian, lanjut Akbar, akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Tentunya pemeriksakan sudah memiliki keahlian tertentu, mengambil beberapa sample yang diperlukan, mencari titik yang diduga sebagai sumber api. Kita lihat perkembangannya seperti apa,” kata Akbar.
Untuk diketahui, olah TKP Cahaya Swalayan digelar pada Kamis (23/9/2021) siang.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 13.00 WIB, satu mobil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri datang ke Cahaya Swalayan.
Anggota Puslabfor Polri lalu menuju ruangan lantai dasar Cahaya Swalayan. Mereka didampingi sejumlah karyawan Cahaya Swalayan.
Akbar mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa sebagian karyawan Cahaya Swalayan. Pemeriksaan karyawan dilakukan untuk mengambil keterangan terkait penyebab kebakaran.
“Saya kira (pemeriksaan) masih berjalan ya. Nanti kita pastikan lagi,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, dalam olah TKP ini, Pusat Laboratorium Forensik Polri juga mengambil sampel-sampel di lokasi kebakaran. Sampel-sampel akan dibawa dan diteliti di Laboratorium Forensik Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/20195641/polisi-cari-unsur-pidana-di-balik-kebakaran-cahaya-swalayan