Salin Artikel

Soal Penonaktifan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham: Kalapas yang Pertimbangkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan tiga tersangka berinisial RU, S, dan Y, atas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Ketiganya masih aktif bertugas di lapas, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Banten Agus Toyib mengatakan, pertimbangan soal menonaktifkan tiga tersangka kasus kebakaran sepenuhnya merupakan wewenang Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Plh Kalapas (Kepala Lapas) yang mempertimbangkan perlu atau tidaknya (tiga tersangka dinonaktifkan)," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/9/2021).

Dia mengakui, ketiganya memang masih bekerja sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang hingga Kamis ini.

Di satu sisi, Agus mengeklaim bahwa Nirhono dapat menghadirkan RU, S, dan Y saat ada panggilan dari kepolisian.

"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," urai dia.

Saat ditanya apa pihaknya akan memberi saran ke Nirhono soal kelanjutan status tiga tersangka itu, Agus berujar bahwa Kantor Kemenkumham Wilayah Banten tak akan memberi rekomendasi.

"Enggak ada (saran)," katanya secara singkat.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumya berujar, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.

Meski telah menerima surat itu, pihaknya belum melakukan tindak lanjut apapun.

Padahal, Rika sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka itu setelah pihaknya menerima surat penetapan.

"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata dia, Selasa (21/9/2021).

Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian akan kembali menggelar perkara kasus Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat (24/9/3021) malam atau Sabtu mendatang.

Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Menurut Polisi, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/20301441/soal-penonaktifan-3-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-kemenkumham

Terkini Lainnya

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke