TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan tiga tersangka berinisial RU, S, dan Y, atas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
Ketiganya masih aktif bertugas di lapas, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Banten Agus Toyib mengatakan, pertimbangan soal menonaktifkan tiga tersangka kasus kebakaran sepenuhnya merupakan wewenang Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
"Plh Kalapas (Kepala Lapas) yang mempertimbangkan perlu atau tidaknya (tiga tersangka dinonaktifkan)," katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/9/2021).
Dia mengakui, ketiganya memang masih bekerja sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang hingga Kamis ini.
Di satu sisi, Agus mengeklaim bahwa Nirhono dapat menghadirkan RU, S, dan Y saat ada panggilan dari kepolisian.
"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," urai dia.
Saat ditanya apa pihaknya akan memberi saran ke Nirhono soal kelanjutan status tiga tersangka itu, Agus berujar bahwa Kantor Kemenkumham Wilayah Banten tak akan memberi rekomendasi.
"Enggak ada (saran)," katanya secara singkat.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumya berujar, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.
Meski telah menerima surat itu, pihaknya belum melakukan tindak lanjut apapun.
Padahal, Rika sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka itu setelah pihaknya menerima surat penetapan.
"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata dia, Selasa (21/9/2021).
Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian akan kembali menggelar perkara kasus Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat (24/9/3021) malam atau Sabtu mendatang.
Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Polisi, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/20301441/soal-penonaktifan-3-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-kemenkumham