Sebelumnya, viral video di media sosial, seorang tukang tambal ban yang diketahui berinisial BIP (43) menyebut adanya keterlibatan oknum anggota Dinas Perhubungan dalam kegiatan penebaran ranjau paku.
“Tidak ada (keterlibatan anggota Dinas Perhubungan). Itu tidak ada,” ujar Alex di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021) siang.
Dalam video saat ditangkap, BIP mengaku anggota Dinas Perhubungan bernama Rian yang menebar ranjau paku rangka payung di Jalan Jenderal Gatot Soebroto.
Warga marah mengetahui BIP menebar ranjau paku.
“Jadi mungkin karena kekesalan masyarakat saat pelaku ini kita amankan bersama, mungkin dongkol memang ya, saat menjalani aktivitas tiba-tiba roda ban kita gembos,” kata Alex.
Ia memastikan BIP beraksi menebar ranjau paku seorang diri. Adapun BIP beraksi pada malam menjelang dini hari.
“Itu mungkin bentuk kekesalan masyarakat. Akan tetapi saya pastikan yang bersangkutan bekerja sendiri,” kata Alex.
BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
Adapun BIP ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Alex mengatakan, bengkel tambal ban milik BIP kerap berpindah-pindah lokasi. BIP menggunakan gerobak.
“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.
Alex menyebutkan, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku. Rangka paku dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya.
BIP nekat menebar ranjau paku rangka payung di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan MT Haryono demi mencari keuntungan.
BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor kempes dan menambal ban di tempatnya.
“Banyak laporan di Twitter, Instagram Polsek Tebet maupun Instagram Polsek-Polsek yang dilalui Jalan Gatot Soebroto dan MT Haryono mereka tiba-tiba bannya gembos. Dan harus secara terpaksa menambal ban atau mengganti ban dalam. Bukan murni musibah tetapi ini dibuat-buat. Untuk apa motifnya? Untuk mengambil keuntungan,” kata Alex.
Alex mengatakan, BIP menjual layanan tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban.
Pelaku menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.
“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.
Alex mengatakan, BIP menebar ranjau paku rangka payung dengan modus untuk mencari pelanggan. Ia menambahkan, BIP sudah beraksi selama satu bulan.
“Sehari dia bisa tiga atau empat (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp 75.000, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/17011231/pelaku-mengaku-tebar-ranjau-paku-bersama-anggota-dishub-ini-kata-polisi