Dia menyebut, agenda paripurna akan dimulai hari ini, Selasa (28/9/2021), yang diawali penyampaian awal usulan penggunaan hak interpelasi oleh dua fraksi pengusung, yaitu PDI-Perjuangan dan PSI.
"28 (September) besok paripurna," kata Prasetio, Senin (27/9/2021).
Keputusan tersebut dilakukan dalam acara rapat Badan Musyawarah mengenai pembahasan anggaran perubahan 2021 dan rancangan anggaran 2022.
Setelah diputuskan, agenda pembahasan interpelasi di rapat paripurna dibuat. Ada enam agenda yang disiapkan, yaitu:
1. Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB
- Anggota dewan pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas hak usul interpelasi
2. Rabu, 29 September 2021 pukul 10.00 WIB
- Pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi
3. Rabu, 29 September 2021 pukul 14.00 WIB
- Menyusun jawaban atas pertanyaan PU fraksi-fraksi terhadap hak interpelasi
4. Senin, 4 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB
- Jawaban atas tanggapan para anggota DPRD DKI Jakarta
- Persetujuan dalam rapat paripurna terhadap usul interpelasi
5. Senin, 4 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB
- Penyusunan keputusan DPRD mengenai hak interpelasi dari pimpinan DPRD kepada kepala daerah atau gubernur
6. Senin, 4 Oktober 2021 pukul 13.30 WIB
- Penjelasan kepala daerah atau gubernur terhadap hak interpelasi
- Pertanyaan anggota DPRD
Dinilai ilegal
Namun keputusan penjadwalan interpelasi tersebut tak lantas membuat pembahasannya bergulir mulus.
Setelah diputuskan, empat pimpinan DPRD DKI lainnya bereaksi menolak dan merasa ditelikung oleh keputusan Prasetio.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Suhaimi, misalnya. Dia menyebut keputusan agenda paripurna di rapat Bamus tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dia menyebut tidak semestinya Prasetio mengubah agenda yang sudah ditetapkan sebelumnya dan menyelipkan agenda interpelasi dalam rapat Bamus.
"Enggak boleh, jadi harus sesuai dengan prosedurnya, misalnya ada rapat apa pun di forum rapat (yang sudah) ditandatangani, tiba-tiba di tengah jalan ada yang mengubah (agenda rapat), enggak boleh, itu artinya menelikung hasil keputusan rapat," ujar dia.
Kompak tak akan hadiri rapat paripurna
Reaksi empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut juga disolidkan dalam pertemuan konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pertemuan konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dari PKS Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari PAN Zita Anjani dan Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Misan Samsuri.
Turut hadir tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi, yaitu Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP-PKB, PKS, PAN dan Gerindra.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," kata Taufik.
Dia mengatakan keputusan rapat yang diambil Prasetio adalah tindakan ilegal dan tidak menyarankan siapapun hadir dalam paripurna interpelasi Formula E.
"Karena hasilnya ilegal, maka kita menyarankan (termasuk) eksekutif tidak hadir rapat tersebut," kata dia.
Prasetio klaim sesuai aturan dan disetujui 6 wakil fraksi di Bamus
Menanggapi reaksi para koleganya, Prasetio menyebut hasil keputusan Bamus sudah sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dikatakan ilegal.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ucap Prasetio.
Politikus PDI-P ini mengatakan, keputusan Bamus juga sudah disetujui oleh setiap wakil fraksi yang hadir dalam Bamus itu.
Bahkan, kata Prasetio, agenda paripurna interpelasi juga disetujui oleh fraksi yang menolak hak interpelasi dilanjutkan.
Dia menyebut ada enam fraksi yang setuju dengan keputusan agenda rapat paripurna interpelasi yaitu PDIP, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ujar Prasetio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/09062791/silang-pendapat-para-pimpinan-dprd-dki-jakarta-soal-agenda-rapat