Salin Artikel

Kemenkumham Nonaktifkan 2 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kedua tersangka itu, yakni PBB dan RS, petugas Lapas Tangerang.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis kemarin.

"(PBB dan RS) sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).

Rika berujar, PBB dan RS dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib.

Setelah dinonaktifkan, untuk sementara ini, kedua petugas lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

"Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," papar dia.

Sementara itu, tersangka baru lainnya berinisial JMN yang merupakan warga binaan tetap dipenjara di Lapas Kelas I Tangerang.

"(JMN) tetap di lapas," katanya secara singkat.

Diberitakan sebelumnya, polisi menjadwalkan untuk memeriksa ketiga tersangka baru itu pada Jumat ini.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka baru itu dilakukan untuk mendalami kembali kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan napi itu.

Adapun mereka dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Polisi mengungkapan penyebab korsleting listrik hingga terjadi kebakaran di Lapas Tangerang.

Korsleting terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan oleh PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

Adapun pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.

Diketahui kebakaran hebat melanda Lapas Tangerang pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/14481791/kemenkumham-nonaktifkan-2-tersangka-baru-kasus-kebakaran-lapas-tangerang

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke