Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko mengatakan, 13 orang merupakan anak di bawah umur.
“Dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polsek Tebet, kami berhasil melaksanakan preventive strike. Artinya belum terjadi tawuran, mereka baru tantang menantang antarkelompok di Instagram, kami berhasil mengamankan,” ujar Alex di Mapolsek Tebet, Jumat (1/10/2021) siang.
Alex mengatakan, sebanyak 11 pelaku ditangkap di depan SDN 07 Menteng Dalam pada Sabtu, 25 September 2021. Tiga pelaku lainnya diringkus di Jalan Bukit Duri Tanjakan pada Kamis, 30 September 2021.
“Yang mirisnya, masyarakat yang cukup umur atau dewasa hanya satu orang,” tambah Alex.
Alex mengatakan, para pelaku biasa melakukan tawuran di kawasan Tebet pada akhir pekan.
Ia menambahkan, para pelaku tawuran biasanya berkomunikasi atau saling tantang lewat Instagram.
Belasan orang diamankan beserta barang bukti senjata tajam berupa golok, parang, dan celurit. Tak hanya senjata tajam, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa stik golf dan anak panah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/01/14562971/polisi-tangkap-14-pelaku-tawuran-yang-kerap-janjian-lewat-medsos-13-di