Salin Artikel

Minta Nomor Ponsel Pelanggar Lalu Lintas, Polantas di Tangerang Akan Ditindak

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah unggahan viral di media sosial, setelah seorang wanita berinisial RNA (27) mengaku dikirimi pesan singkat berkali-kali oleh oknum polisi lalu lintas (polantas) lewat aplikasi pesan singkat, pada Jumat (24/9/2021) lalu.

RNA menceritakan, oknum polisi yang kemudian diketahui berinisial FA itu sempat memberhentikannya saat  mengendarai sepeda motor karena melakukan pelanggaran menerobos lampu merah di kawasan Tangerang City, pada Minggu (19/9/2021)

Alih-alih melakukan penilangan, kata RNA, FA justru meminta nomor ponselnya dan kemudian terus-menerus mengiriminya pesan singkat dan telepon.

Menanggapi peristiwa tersebut, FA mengakui telah mengirim pesan usai meminta nomor RNA saat memberhentikannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang.

FA meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku mengirimi pesan ke RNA, hanya untuk sebatas mencari teman.

"Saya mengirim pesan itu enggak ada maksud lain ya, cuma buat nyari teman saja," ujar FA saat dihubungi Warta Kota, melalui sambungan telepon, Jumat (1/10/2021).

Meski sudah meminta maaf, pesan FA ternyata digubris oleh pihak RNA.

"Tadi saya sih sudah mengirim pesan WA sama ibunya, saya bilang minta maaf. Tapi ya gitu, enggak dibalas dari kemarin-kemarin, saya juga sudah minta maaf ke dianya," sambungnya.

Mengingat kejadian saat itu, FA mengaku tidak menilang RNA, lantaran surat kelengkapan RNA seperti SIM dan STNK lengkap, serta merasa kasihan terhadap RNA

"Tidak saya tilang, karena kasihan dia itu ibu-ibu, lagi pula juga SIM, dan STNK dia lengkap. Saya cuma terus mengingatkan, agar lain kali jangan menerobos lampu merah," terangnya.

Menurut FA, sebelum pergi dirinya sempat mengingatkan, agar RNA berhati-hati dalam perjalanannya pulang.

"Makanya saya cuma bilang, 'Ibu malam-malam gini mau ke mana? Bapaknya ke mana, terus dia bilang suami saya sudah gak ada, Pak," kata FA meniru ucapan RNA.

"Ya sudah, terakhir saya bilang hati-hati ke ibu itu, karena memang sudah malam," ucap FA.

Urusan panjang

Atas unggahan itu, RNA dipanggil untuk dimintai keterangan ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (29/9/2021) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, RNA memperkirakan kasus tersebut akan diseret hingga ke pengadilan terkait etika dari FA.

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan akan menindak FA.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihak Propam Polres Metro Tangerang tengah memeriksa oknum Polantas tersebut.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya akan diberi tindakan oleh kesatuan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi Kamis (30/9/2021).

Sambodo meminta jajarannya agar dapat menghormati masyarakat terutama wanita. Ia juga meminta jajarannya agar selalu profesional dalam menjalankan tugas.

"Laksanakan tugas secara profesional. Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yag telah digariskan," imbaunya. 

**Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Minta Maaf, Polantas Tangerang yang Goda Pengendara Motor Wanita Mengaku Hanya Ingin Cari Teman".

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/02/17313621/minta-nomor-ponsel-pelanggar-lalu-lintas-polantas-di-tangerang-akan

Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke