Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat ditanya awak media.
"Dalam pemeriksaan, (FA) dibebaskan dari tugas rutin," ucap Abdul, Senin (4/10/2021).
Abdul menyampaikan, FA dibebastugaskan selama diperiksa oleh Divisi Propam Polres Metro Tangerang Kota atas perbuatannya tersebut.
"(FA) masih proses (diperiksa) di Propam ya," kata Abdul.
Kasus ini bermula saat RNA tepergok melanggar lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, pada 19 September 2021.
Bukannya ditilang, RNA justru diminta nomor telepon oleh FA. RNA digoda lewat pesan singkat yang dikirim FA berkali-kali.
RNA yang merasa gusar menceritakan hal yang dialaminya di media sosial. Curahan hati itu viral dan menjadi perbincangan hangat warganet di jagat maya.
Setelah itu, FA diperiksa oleh Propam Polres Kota Tangerang perihal tindakannya yang mengirimkan pesan berkali-kali kepada RNA.
FA mengaku sudah meminta maaf atas perilakunya terhadap RNA. Namun, RNA tak kunjung membalas permintaan maaf tersebut.
FA mengatakan, tindakannya saat mengirim pesan ke RNA hanya untuk mencari teman dan tidak ada maksud lain.
FA berujar, alasan dia memberhentikan RNA dan tidak menilangnya karena kasihan.
Selain itu, surat-surat seperti SIM dan STNK RNA juga lengkap.
FA menambahkan, pada 19 September 2021, pihaknya memang tidak menggelar razia. RNA diberhentikan lantaran menerobos lampu merah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/04/20512671/polantas-yang-goda-perempuan-di-tangerang-dibebastugaskan