"Iya mantan residivis. Sudah dua kali," ujar Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Kanit Reskrim Senen AKP Bambang Santoso menambahkan, pihaknya sudah tak asing lagi dengan wajah JK.
"Pertama dia melakukan kasus sajam (senjata tajam) dan yang kedua kasus pencurian," kata Bambang.
JK ditangkap di Jalan Kembang Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, karena diduga menjadi provokator tawuran antara warga Kwitang dan Kali Pasir awal Oktober 2021.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan bahwa sepeda motor yang dimiliki JK merupakan sepeda motor hasil curian.
Selain itu, JK juga juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis amfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Saat ini, polisi masih mendalami penyuplai narkotika kepada JK.
"Nanti kami dalami untuk penyuplai barang (narkoba) karena setiap ribut dia pakai dulu. Dia tawuran berpindah-pindah, kadang di Kramat Pulo, Sentiong, rel kereta, dan wilayah Kwitang," ucap Kompol Ari.
Atas kejahatannya, JK dijerat pasal berlapis. JK disangka dengan pasal atas dugaan sebagai provokator tawuran, pencurian sepeda motor, dan penggunaan narkoba.
Polisi masih terus mendalami dugaan kejahatan lain yang melibatkan JK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/15263031/provokator-tawuran-di-jakarta-pusat-sudah-dua-kali-keluar-masuk-penjara