Dalam video singkat yang diterima Kompas.com, Brigadir NP yang mengenakan baju, masker, dan celana hitam tampak meminta maaf kepada korban.
"Saya meminta maaf kepada Mas FA atas perbuatan saya," ujar NP, Rabu.
Selain itu, NP menyatakan bahwa dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. NP lalu meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas perbuatan saya kepada keluarga (FA)," kata NP.
Setelah meminta maaf, NP mengajak korban untuk bersalaman.
Kemudian, NP memeluk korban. Namun, korban tidak membalas pelukan tersebut.
Adapun aksi Brigadir NP membanting FA terekam dalam sebuah video singkat. Dalam video tersebut, FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Disebut refleks dan tak berniat lukai korban
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro berujar, Brigadir NP refleks membanting korban.
Menurut Wahyu, NP tak berniat melukai korban.
"Dirinya (Brigadir NP) mengaku tindakan itu bersifat refleks dan tidak ada tujuan melukai korban," ujar Wahyu.
Wahyu menyampaikan, korban FA telah menjalani rontgen toraks dan rontgen otak di rumah sakit.
Berdasarkan rontgen toraks, kata Wahyu, kondisi FA baik-baik saja. Sementara itu, hasil rontgen otak baru akan terbit hari ini.
"Sudah dilakukan pengecekan tubuh dan dilakukan rontgen toraks dengan kesimpulan awal kondisinya baik, kesadaran sudah sehat dengan suhu 36,7 derajat," kata Wahyu.
Polda Banten dan Kapolres turut minta maaf
Selain pelaku, Kombes Wahyu juga meminta atas perbuatan anak buahnya membanting FA. Brigadir NP diketahui bertugas di Polres Kota Tangerang.
"Polda Banten meminta maaf. Saya sebagai Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara FA, usia 21 tahun, yang mengalami tindakan kekerasan," ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Haryanto bakal menindak Brigadir NP yang telah membanting FA.
Menurut Wahyu, Rudy telah berjanji kepada FA dan keluarganya untuk menindak Brigadir NP.
Brigadir NP diketahui telah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.
"Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang bertindak di luar SOP (standar operasi prosedur) pengamanan dan beliau (Rudy) sudah berjanji langsung kepada korban (FA) dan keluarga korban," tutur Wahyu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/14/05160051/brigadir-np-minta-maaf-lalu-peluk-pedemo-yang-dibantingnya-di-tangerang