Salin Artikel

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B.

Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa NP membanting demonstran hingga kejang-kejang tergolong pelanggaran standar prosedur operasi saat menangani aksi demonstrasi.

"Yang bersangkutan (NP), kami gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kami terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu Sri Bintoro.

NP diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.

Di sisi lain, Wahyu menyebut pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri terhadap NP.

Menurut dia, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga bakal memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggotanya yang bertindak di luar SOP (standard operating procedure).

Belum ada penjelasan tentang kondisi medis FA

Saat ditanya mengapa FA sempat kejang usai dibanting NP, Wahyu mengatakn belum mengetahui penjelasan medisnya. Menurut Wahyu, karena FA masih menjalani pengobatan, rekam medisnya masih bersifat rahasia.

Di sisi lain, berdasar pemeriksaan awal, FA memiliki kesadaran penuh meski telah dibanting. Wahyu menyatakan, usai dibanting anak buahnya, FA tidak pingsan.

"Memang kemarin kondisinya langsung istirahat sebentar dan duduk dan tidak ada pingsan," kata dia.

Meski demikian, pihaknya memberikan opsi FA untuk diperiksa di RS lain. Korban kemarin telah diperiksa di RS Harapan Mulya, Tigaraksa.

"Bila diperlukan, akan saya ajak ke RS yang berbeda untuk betul-betul mengetahui kondisi kesehatan yang bersangkutan (FA)," ujarnya.

Wahyu mengatakan, pemeriksaan kesehatan FA dapat dilakukan di sejumlah RS lain di Tangerang, seperti RS Metro atau RS Ciputra.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS lain dapat dijadikan pembanding hasil pemeriksaan di RS pertama.

"Ya sebagai second opinion ya, second opinion bagaimana kondisi kesehatan yang bersangkutan (FA)," ujar Wahyu.

Desakan copot jabatan

Setelah peristwa polisi membanting FA, muncul desakan agar Wahyu dicopot dari jabatannya. Desakan itu disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat menanggapi desakan itu, Wahyu tidak secara langsung menyatakan apakah dia siap atau tidak jika jabatannya dicopot.

"Saya pejabat publik dan jabatan adalah amanah, kami punya atasan dan kami melaksanakan tugas berdasadkan perintah dari pimpinan," ungkapnya.

Peristiwa FA dibanting polisi itu terjadi pada Rabu lalu. Saat itu FA yang tergabug dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu terekam dalam video pendek. Dalam video tersebut tampak FA dipiting lehernya lalu digiring NP. Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan cukup keras.

Seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban. Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/08513561/brigadir-np-yang-banting-mahasiswa-diamankan-di-polda-banten

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke