Sebelumnya, hal ini belum diizinkan ketika Depok masih memberlakukan PPKM level 3.
"Penduduk dengan usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua," ujar Idris melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 463 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Meski demikian, orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon.
"Untuk kebutuhan tracing," ujar Idris.
Di samping itu, fasilitas di dalam pusat perbelanjaan yang kembali dibuka bagi anak-anak seiring pelaksanaan PPKM level 2 adalah bioskop.
Ketentuannya sama, yaitu anak-anak diperbolehkan masuk jika didampingi oleh orangtua.
Sementara itu, untuk kalangan umum, pusat perbelanjaan di Depok beserta restoran di dalamnya sudah dibuka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi bioskop, pembukaan dilakukan dengan kapasitas maksimum 70 persen.
Semua akses masuk membutuhkan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/21/05371791/depok-izinkan-wahana-permainan-anak-di-mal-buka-orangtua-wajib-catat