JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat, berpendapat kesaksian para saksi tak membuktikan kaitan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa.
Dalam sidang, tiga saksi yaitu Ratih binti Adum, Eis Asmawati Binti Solihan, dan Hotib Badeng alias Pak Badeng sudah memberikan keterangan.
Mereka melihat dua anggota Laskar FPI tergeletak lemas di dalam mobil di Rest Area KM 50 Tol Cikampek.
“Malahan justru membenarkan isi dakwaan yang juga isinya membuktikan bahwa kendaraan mereka yang diadang, mobil mereka yang dibacok, yang ditembak. Itu saja,” ujar Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021) siang.
Dalam surat dakwaan, ketiga saksi tersebut melihat peristiwa pengecekan nadi kedua anggota Laskar FPI dari jauh.
Ratih dan Eis sempat mendengar adanya mobil yang mengerem mendadak di depan warungnya pada dini hari tanggal 7 Desember.
Para saksi dalam persidangan mengaku tak melihat adanya penembakan.
Menurut Ratih, awalnya, seorang yang diduga merupakan polisi mengenakan celana pendek meminta keempat anggota laskar FPI itu keluar dari mobil Chevrolet berwarna abu-abu. Polisi tersebut memegang senjata api.
Polisi menyuruh anggota laskar FPI turun dari mobil dan tiarap di rest area untuk melakukan penggeledahan.
Empat orang pun turun dari mobil. Sementara itu, diketahui ada enam orang di dalam mobil.
Mobil Chevrolet yang mereka bawa itu sebelumnya menyerempet mobil polisi hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai ke rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol. Pistolnya mengetuk pintu, menyuruh keluar. 'Keluar, keluar'. Terus keluar sendiri, pintu sebelah kiri yang keluar empat orang. Satu-satu keluar, terus disuruh tiarap," ujar Ratih.
Ratih mengungkapkan, ketika peristiwa terjadi, waktu menunjukkan tengah malam.
Menurut Ratih, ia menyaksikan kejadian tersebut sekitar lima meter dari warung makannya.
Selain melihat empat orang yang turun dari mobil, Ratih juga melihat dua orang yang tersisa dalam mobil dalam kondisi lemas.
Salah satunya disebut diseret keluar mobil.
"Ada lima yang dikeluarin katanya sudah kritis, tangannya sudah bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri. Yang kelima diseret. Yang keenam di dalam mobil dibawa sama dua orang," tutur Ratih.
Saat penggeledahan itulah, salah satu dari empat anggota laskar FPI yang tiarap berteriak. Namun, Ratih tidak melihat jelas wajah mereka karena semuanya memakai masker.
Setelah itu, keempat anggota FPI itu dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia.
"Sudah beres langsung dinaikkan ke mobil. Habis itu nggak lihat lagi dikemanakan," katanya.
Henry menyebutkan, peristiwa penembakan tersebut lantaran petugas ditembak terlebih dahulu. Peristiwa penembakan tersebut terjadi sebelum Rest Area KM 50.
“Nah rupanya di dalam mobil itu sudah dua yang kena. Yang dua yang lemas itu yang meninggal kan. Ternyata sudah meninggal,” ujar Henry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/05555551/pengacara-terdakwa-kasus-unlawful-killing-laskar-fpi-klaim-saksi-jaksa