Salin Artikel

Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?

Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Syarat bela paksa itu telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Sangat mungkin sopir taksi tersebut memenuhi syarat bela paksa sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP," kata Ganjar.

Namun, Ganjar menilai, pihak kepolisian harus benar-benar memastikan kronologi peristiwa itu sebelum mengambil keputusan.

Ia berujar, kepolisian perlu melihat apakah menabrak penjambret merupakan satu-satunya cara untuk menghentikan aksi kejahatan tersebut.

"Kalau memang tidak ada perbuatan lain yang bisa sopir taksi online lakukan selain melakukan perbuatan itu, maka unsur bela paksanya bisa terpenuhi," kata Ganjar.

"Kecuali kalau jambretnya sudah menyerah, itu enggak boleh ditabrak," sambungnya.

Kronologi kejadian

Insiden ini bermula ketika seorang pengemudi taksi online sedang mangkal dan memainkan telepon genggam miliknya pada Rabu dini hari.

Tak lama kemudian, pelaku menjambret telepon selular milik korban.

Korban bernama Eko mengaku sempat ditanya oleh pelaku, apakah melayani jasa offline di Jalan Dr Saharjo. Eko menolak tawaran pelaku.

“Beberapa menit kemudian, datang lagi satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko dalam video yang diterima Kompas.com.

Pelaku kemudian melarikan diri setelah mengambil ponsel Eko. Eko pun tak tinggal diam.

“Saya kejar. Dia sempat melanin kecepatan, tapi enggak pelan-pelan banget. Setelah itu saya tabrak, dia mental,” kata Eko.

Kedua pelaku kemudian menabrak tiang listrik dan tembok tempat sampah di pinggir Jalan Abdullah Syafei.

Polisi pun langsung datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah kedua pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/28/11023181/sopir-taksi-online-tabrak-2-penjambretnya-hingga-tewas-apakah-bisa

Terkini Lainnya

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Petugas Gabungan Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke