JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AIN (23) karena melakukan pelecehan seksual remas payudara terhadap seorang perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"(Disangkakan) Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud, Jumat (29/10/2021).
Dalam aksinya, AIN berpura-pura tanya alamat kepada perempuan yang menjadi korbannya.
"Pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab, pelaku menyentuh bagian dada korban," ujar Suyud.
Sebelumnya, sebuah video rekaman beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor, lalu berhenti dan berbicara kepada seorang perempuan.
Pria tersebut kemudian melakukan tindak pelecehan seksual terhadap perempuan itu dengan meremas payudara korban.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021) dan terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Suyud mengatakan, jajarannya mendapatkan laporan tentang kasus itu pada Kamis kemarin.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa jam berselang, AIN ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit.
"Nggak lama, hanya (selisih) tiga jam dari laporan masuk ke kami, pelaku ketangkap," kata Suyud.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/14313211/pelaku-remas-payudara-di-duren-sawit-pura-pura-tanya-alamat-lalu-lecehkan