Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, salah satu langkah guna mengantisipasi lonjakan kasus adalah membatasi kapasitas di rumah ibadah mulai saat ini.
"Yang sekarang adalah kapasitas ruangan dari tempat ibadah, kami lakukan sekarang ini maksimal 50 persen (pengunjung)," ujar Benyamin ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (1/11/2021).
Benyamin menegaskan, setiap rumah ibadah wajib memiliki alat-alat kebersihan, seperti disinfektan dan sebagainya. Selain itu, pengaturan kapasitas parkir di tempat ibadah juga wajib diatur agar tidak melebihi kapasitas.
"Sararana prasarana kebersihan harus dimiliki setiap gereja yang (merayakan) Natal," ucap dia.
"Termasuk pengaturan parkirnya, nanti berkordinasi dengan Polres dan Dinas Pehubungan, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan," sambung Benyamin.
Meski telah memiliki sejumlah skema, Pemkot Tangsel tetap menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait antisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Skema yang sementara ini diterapkan dan diwacanakan juga bisa jadi berubah, sesuai dengan aturan yang nanti berlaku.
"Outcome-nya jangan sampai terjadi lonjakan kasus. Kami mengikuti Inmendagri (Instruksi Dalam Negeri) nanti. Nanti akan dilakukan pengaturan lebih lanjut karena kita punya waktu," ujar Benyamin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/17532101/cegah-lonjakan-covid-19-usai-natal-dan-tahun-baru-ini-langkah-tangsel