Tersangka pelaku berinisial MR itu kerap beraksi seorang diri dan menggasak barang berharga di rumah-rumah yang sedang tidak berpenghuni.
"Pelaku ini spesilias rumah kosong. Biasanya mereka patroli berleliling mencari mana rumah kosong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka beraksi dengan cara berpatroli mencari rumah-rumah yang sedang ditinggal pergi penghuni. Setelah dipastikan kosong, MR yang beraksi seorang diri itu pun membobol pintu rumah dan mengambil barang berharga di dalamnya.
"Biasanya diputar berapa kali untuk memastikan itu rumah kosong. Kemudian dari situ yang bersangkutan bereaksi. Star dari belakang, merusak kunci pintu, masuk ke dalam dan mengambil barang berharga pemilik rumah," kata dia.
Yusri menyebutkan, tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak dua kali di kawasan Tajur Halang dan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Namun, penyidik saat ini masih melakukan pendalam untuk memastikan di mana saja pencuri spesialis rumah kosong itu beraksi dan menggasak barang berharga di dalamnya.
"Sementara dua TKP (tempat kejadian perkara) yaitu Tajur Halang, Bogor sama kemudian di Bojong Gede," ungkap Yusri.
Kini, MR sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangkakan Pasal 363 KUHP paling lama tujuh tahun penjara," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/20065121/polisi-tangkap-pencuri-spesialis-rumah-kosong-di-kabupaten-bogor