TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pencuri ponsel di perumahan wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada 30 Oktober 2021.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menyatakan, pencuri ponsel berinisial RR (24) juga ditangkap kawasan perumahan di Serpong Utara.
Sedangkan, korban yang ponselnya dicuri tersebut berinisial IM (36).
Iman menyatakan, mulanya korban IM sedang lari pagi di kawasan tersebut pada 28 Oktober, kira-kira pukul 07.30 WIB.
Saat itu, korban tengah menggenggam ponselnya.
"HP yang saat itu sedang digenggam korban diambil pelaku, dirampas. Kemudian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sebuah sepeda motor," ucap Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (1/11/2021).
Berdasar pemeriksaan, lantaran ponselnya diambil paksa, korban mengalami luka ringan.
Setelah ponselnya dirampas, korban melapor ke pihak kepolisian.
Pada 30 Oktober 2021, polisi menangkap RR di kawasan yang sama.
Berdasar pemeriksaan, lanjut Iman, pelaku mencuri ponsel itu secara acak dan tidak menargetkan untuk mencuri ponsel milik IM.
Di sisi lain, korban memang rutin lari pagi di kawasan tersebut.
"Kebetulan memang si tersangkanya sendiri seorang pekerja di sana. Dan korban sedang olahraga pagi rutin di kawasan tersebut, sehingga itu secara acak saja diambil HP-nya," urai Iman.
Hasil pemeriksaan, RR diketahui memang tidak memiliki ponsel. Hal itu yang menjadi motivasi dirinya merampas ponsel IM.
Oleh karena itu, RR disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Iman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/20405681/seorang-pria-ditangkap-polisi-karena-rampas-ponsel-dan-lukai-korban