Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, keduanya oknum anggota TNI AU tersebut berinisial FS dan IG.
"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Udara," ujar Gilang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Gilang belum bisa menjelaskan informasi awal keterlibatan FS dan IG dalam kasus tersebut, dan di mananya kedua anggota TNI AU itu bertugas.
Dia hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena dua anggota itu diduga memiliki peran dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan yang lakukan oleh Rachel Vennya.
"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila seorang prajurit diduga melakukan suatu tindakan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan menjalani proses hukum," ungkap Gilang.
Dia menegaskan bahwa TNI AU akan memberikan sanksi tegas kepada dua anggota tersebut, jika terbukti bersalah atau terlibat membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
"Apabila terbukti bersalah, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Gilang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu.
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno- Hatta," sambungnya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/05/12504231/dua-anggota-tni-au-diduga-bantu-rachel-vennya-kabur-dari-wisma-atlet