Kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya terlibat dalam tawuran dua kelompok pemuda, yakni Geng Solobone dan Geng Texas.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).
"Untuk kejadian tawuran sudah kita amankan orang beserta senjata tajamnya ada dua, kemudian DPO-nya ada empat orang, identitas sudah kita ketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh anggota," kata Guruh.
Para tersangka yakni SG alias G (20), FJT alias J (19). Sementara tersangka lainnya yang masih buron yakni R alias K (21), RA alias I (20), AD (21), dan T (26).
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (3/11/2021).
Dalam perkelahian itu, satu orang dinyatakan tewas, yakni SR.
Guruh bercerita, kedua kelompok ini awalnya saling ejek hingga membuat janji untuk berkelahi di kawasan Tanjung Priok melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, Geng Texas berjumlah 30 orang, sedangkan Solobone berjumlah 20 orang.
Mereka sudah membekali diri dengan senjata tajam berupa celurit dan katana.
"Kemudian kelompok Texas ini menyerang kelompok Solobone dengan petasan. Kemudian SR sempat duel satu lawan satu dengan salah satu tersangka," tutur Guruh.
Setelah terpisah dari kelompoknya, SR kemudian dikeroyok oleh enam orang.
Menurut Guruh, SR sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya sudah tak tertolong.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/11345791/polisi-tangkap-2-gangster-pelaku-tawuran-maut-di-tanjung-priok-4-masih