Salin Artikel

Sabu 4,8 Kg Disembunyikan di Celana Jins, Dikirim dari Aceh Pakai Jasa Ekspedisi

Lima tersangka itu berinisial MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.

MT, LY, serta DN ditangkap di Sidoarjo dan Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021.

Kemudian, A dan S ditangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada November 2021.

Kasat Reskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy berujar, modus yang digunakan kelima pelaku itu menggunakan jasa ekspedisi.

Melalui jasa ekspedisi, sejumlah narkoba jenis sabu disembunyikan ke dalam celana jins.

Adapun jalur ekspedisi sabu tersebut, yakni dari Aceh ke Pulau Jawa. Sebelum dikirim dari Aceh, sabu itu diketahui berasal dari Malaysia.

"Modus yang digunakan pelaku, yaitu menggunakan jasa pengiriman," papar Rhendy saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).

"Di mana dalam pengiriman tersebut, (sabu) dikamuflasekan. Yang dikirim adalah celana jins, namun di dalam balutan jins tersebut berisi narkotika," sambungnya.

Total sabu yang disembunyikan di celana itu mencapai sekitar 4,8 kilogram.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha menambahkan, kelima orang yang ditangkap itu merupakan kurir.

Bandar narkoba dari kasus tersebut, kata dia, adalah FRD yang saat ini masih menjadi buronan.

Edwin mengatakan, FRD mengendalikan pergerakan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo.

"Pengendali dari kelompok tersebut, yaitu FRD (seorang) DPO (daftar pencarian orang) dan sekarang ada di Lapas Sidoarjo," tuturnya di lokasi yang sama.

Dari tangan MT, LY, dan DN, polisi menyita sabu seberat 1,98 kilogram.

Sementara itu, dari tangan A dan S, polisi mengamankan sabu hingga seberat 2,8 kilogram.

"Apa bila ditotal secara keseluruhan, sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan 1, yaitu jenis sabu-sabu," urai Edwin.

Menurut dia, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.

Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/17494611/sabu-48-kg-disembunyikan-di-celana-jins-dikirim-dari-aceh-pakai-jasa

Terkini Lainnya

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke