Kapolsek Sawangan AKP Meltha Mubarak mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami FAS terjadi pada Minggu (7/11/2021) pagi.
Saat itu, FAS pergi bersama MH ke rumah pelaku FS di kawasan Curug, Bojongsari. Di rumah FS, ternyata sudah ada pelaku lainnya berinisial AR.
AR saat itu sudah menyiapkan besi panjang. Pada saat korban bertemu FS untuk menagih utang, percekcokan terjadi.
Pelaku membabi buta menganiaya korban FS.
"Akibat kejadian ini, korban belum sadarkan diri alias koma," kata Meltha dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Adapun utang yang ditagih sebesar Rp 5 juta. Utang tersebut sudah lima bulan tak dibayar.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan tidak jauh dari TKP dan tidak lama dari kejadian tersebut," kata Meltha.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/16284631/niat-temani-tagih-utang-seorang-pria-dihantam-besi-hingga-koma