Salin Artikel

ART Palsukan Tanda Tangan Ibu Nirina Zubir untuk Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 17 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap modus mafia tanah yang menggelapkan enam sertifikat tanah bangunan senilai Rp 17 Miliar milik keluarga artis peran Nirina Zubir.

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selain untuk mengurus pembayaran, pelaku Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina, juga dipercaya untuk memegang enam sertifikat tersebut.

"Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbulah niat menggelapkan," ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, kedua pelaku kemudian menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan akta kuasa menjual.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," ungkap Tubagus.

Berbekal akta tersebut, kata Tubagus, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Selanjutnya, para pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.

"Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.

Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.

Yusri mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.

Yusri menyebut, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.

Tubagus menambahkan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/20105121/art-palsukan-tanda-tangan-ibu-nirina-zubir-untuk-gelapkan-sertifikat

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke