Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal saat DNS meminjam uang Rp 47,5 juta ke keluarga C dengan dalih untuk biaya pernikahan, termasuk sewa gedung.
Belakangan diketahui bahwa pelaku sama sekali tidak menyewa gedung pernikahan. Pelaku juga tidak pernah mendaftarkan pernikahannya dengan C ke KUA setempat.
Ferdy menyampaikan, dugaan penipuan itu terungkap pada tanggal pernikahan yang telah disepakati kedua pihak, yakni 14 November 2021.
Saat itu, korban C bersama keluarga besarnya datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor, yang disebut sudah disewa pelaku untuk pernikahan mereka.
Namun, C terkejut melihat tak ada dekorasi pernikahan apa pun di gedung tersebut. Pelaku DNS dan keluarganya juga tak ada di sana.
Setelah dikonfirmasi kepada pengelola Puri Begawan, diketahui ternyata DNS tak pernah menyewa gedung tersebut.
"Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka," kata Ferdy dikutip Tribun Jakarta, Jumat (19/11/2021).
C dan keluarga besarnya kemudian menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh DNS. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.
"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Ferdy.
Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.
DNS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
arkan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bak Susu Dibalas Air Tuba, DS Tilep Rp 47,5 Juta Pemberian Calon Mempelai Wanita untuk Pernikahan". (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/20/16360501/kronologi-pria-di-bogor-tipu-calon-istrinya-tilap-rp-475-juta-dan-tak