JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Kemacetan Kalideres menindak 38 pengendara yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas.
"Ada 38 orang yang kita tindak karena kedapatan tidak memakai masker," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021)
Penindakan itu dilakukan selama operasi tertib masker di Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat pada hari ini.
Dari 38 pelanggar yang ditindak, sebanyak 32 pelanggar memilih untuk dikenakan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.
Sedangkan enam pelanggar lainnya, memilih untuk membayar denda administrasi.
"Total denda administrasi Rp 500.000. Biasanya yang memilih bayar itu karena mereka buru-buru mau kerja," ucapnya.
Selvi mengatakan, saat ditindak sejumlah pelanggar sempat memberikan respons kesal. Namun, petugas membalas dengan memberikan imbauan dan edukasi.
"Kita kasih tahu bahwa meski masuk PPKM level 1, tetap harus memakai masker untuk mencegah penularan virus," jelas Selvi.
"Mereka kemudian kita imbau agar tetap memakai masker, karena bagaiamanapun masih dalam situasi pandemi," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/17121201/38-pengendara-tertangkap-tak-pakai-masker-di-kalideres-enam-orang-pilih