JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang diamankan kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi pada Kamis (25/11/2021) kemarin.
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lain dipulangkan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Iya tadi malam lima orang sudah dipulangkan," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2011).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 15 tersangka yang sudah ditahan.
Adapun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap 15 orang tersebut.
Zulpan mengatakan, para tersangka terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal. Bahwa mereka semuanya membawa sajam. Tentunya terhadap mereka semua ini akan kami lakukan tindakan hukum," kata Zulpan, Kamis (25/11/2021)
"Proses hukum berjalan terhadap 15 orang tersangka ini mulai menjalani pemeriksaan lanjutan dan tentu ditahan," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Iya yang ini adalah tersangka pasal 2 UU Darurat, karena membawa senjata tajam," jelas Tubagus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/26/14342881/polda-metro-jaya-pulangkan-5-anggota-pemuda-pancasila-yang-ditangkap-saat